
TERKEJUT membaca berita bahwa Miranda Swaray Gultom yang kini jadi tersangka dalam kasus cek pelawat, ternyata menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHK) terakhirnya pada tahun 2006, saat ia masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Padahal jabatan Mirandadi BI berakhir tahun 2008.
Miranda menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 1997-1999 dan 1999-2003. Setelah itu, pada tahun 2004 dia kembali ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berdasarkan Kepres RI Nomor 98/M tahun 2004 dan dilantik Ketua MA Bagir Manan untuk masa jabatan 2004-2008.
Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di KPK, Selasa (31/1), Miranda memiliki total harta sebesar Rp 24,6 miliar. Nilai itu terdiri dari tanah, mobil, surat berharga dan giro setara kas yang dikumpulkan selama menjabat di BI hingga berasal dari warisan.
Ketidaktaatan Miranda menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHK), jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Dalam ketentuan itu, pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Pertanyaannya kenapa baru sekarang ketidaktaatan Miranda itu terungkap? Lalu kenapa KPK sebagai lembaga yang memverifikasi harta kekayaan pejabat diam saja?
Bukankah aturan mainnya sudah jelas bahwa pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Contoh ketidaktaatan Miranda itu mungkin juga dilakukan oleh para pejabat lainnya. Anehnya, sampai saat ini tak ada satupun pejabat yang terkena sanksi.
Sebagai seorang pemimpin bangsa dan tokoh yang memiliki pengaruh, Miranda seharusnya memberikan contoh yang baik buat masyarakat. Bukan sebaliknya, diam-diam melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara.
Kita akui bahwa menjadi pemimpin tidaklah mudah. Tingkat kesulitannya terletak pada kesuritauladanan alias memberikan contoh yang baik.
Bagaimana bawahannya akan menurut jika pemimpinnya saja sudah tidak taat aturan. Bagaimana bawahannya tidak korup, jika ucapan dan perbuatan pemimpinnya tidak sama. Bagaimana bawahannya tidak jujur kalau pemimpin di atasnya juga tidak jujur.
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang tak pernah memikirkan tempat tinggalnya, pemimpin yang tak pernah memikirkan makanannya, pemimpin yang tidak pernah memikirkan tempat tidurnya.
Maknanya apa? Ketika seorang pemimpin tidak terjebak kepada kepentingan pribadi, maka akan lahir kejujuran, kedisiplinan, ketataan terhadap hukum dan aturan mainnya serta tidak serong (nyosor) ke kanan dan ke kiri, kayak lagu potong bebek angsa.
Sebaliknya, pemimpin akan vokus kepada pekerjaan besar bagaimana memanage negeri ini menjadi lebih baik lagi, mampu mensejahterahkan rakyatnya, mampu mengangkat harkat dan martabat rakyatnya dan bisa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui olah pikir dan pengabdiannya yang benar-benar tulus dan ikhlas. Mungkinkah?
0 komentar:
Poskan Komentar